Ia bergegas memasuki sebuah mobil untuk meninggalkan Polresta Bandar Lampung dengan didampingi tim pendampingnya.
Penasihat hukum, M. Randy Pratama, mengkonfirmasi kehadiran Anastasia di Polresta adalah untuk menindaklanjuti laporan KDRT yang dialaminya.
Randy mengungkapkan insiden tersebut terjadi di kediaman mereka di Jalan Mata Intan, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Di samping itu, Randy juga menceritakan kronologi yang dialami Anastasia Noor Widiastuti.
“Iya, jadi klien kami ini ketika menemui anaknya, anak laki-lakinya sedang ingin dipangku atau dipotong kukunya tiba-tiba saudara AP ini datang memukul dan menjambak rambutnya. Kami akhirnya buat laporan pada 2 Oktober 2024," ungkap Randy.
Diketahui, seorang selebgram asal Lampung Anastasia Noor Widiastuti mendapatkan tindak KDRT dari mantan suaminya, Aditya Prayogi.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Mata Intan, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Namun, Anastasia baru mengungkapkan kejadian itu dengan mengunggah video bukti kekerasan ke akun Instagramnya pada 3 Oktober 2024.
Tindak penganiayaan itu diduga terjadi lantaran keduanya saling memperebutkan hak asuh anaknya.***
Artikel Terkait
Bukan Cuma Sekali, Mantan Suami Pernah Lakukan KDRT Bahkan Waktu Anastasia Noor Widiastuti Hamil 7 Bulan
Kaitkan dengan Nasib Armor Toreador, Aksi KDRT Aditya Prayogi Pada Anastasia Noor Picu Kemarahan Warganet
Tak Hanya KDRT, Anastasia Noor Widiastuti Bongkar Tabiat Buruk Aditya Prayogi: Bini Baru Lahiran Sat Set Open BO
Kisah Pilu Curhatan Anastasia Noor Widiastuti Jadi Korban KDRT hingga Dipisahkan dari Anak Kandung, Akses Diblokir Mantan Suami
Profil dan Biodata Anastasia Noor Widiastuti, Selebgram Korban KDRT Aditya Prayogi yang Viral di Media Sosial