Senin, 22 Desember 2025

Buron 11 Hari, Begini Kronologi Penangkapan Indra Septiarman Otak Pelaku Pembunuhan Nia Kurnia Sari

- Kamis, 19 September 2024 | 18:21 WIB
IS alias Indra Septiarman pelaku pembunuhan dan rudapaksa Nia Kurnia Sari. (Sumber: Instagram )
IS alias Indra Septiarman pelaku pembunuhan dan rudapaksa Nia Kurnia Sari. (Sumber: Instagram )

RBG.id - Pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat berhasil diringkus polisi.

Pelaku bernama Indra Septiarman ditangkap di sebuah rumah tidak berpenghuni di Kayu Tanam, Padang Pariaman.

Polisi menangkap pria berusia 28 tahun itu di pondok daerah perkebunan milik warga saat bersembunyi di atas loteng.

Baca Juga: Dramatis, Detik-detik Tersangka Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Ditangkap Polisi, Sempat Kabur Lewat Plafon

Tersangka ditangkap oleh polisi dan warga pada Kamis, 19 September 2024, setelah buron selama 11 hari.

Penangkapan Indra Septiarman telah dibenarkan oleh anggota Humas Polres Padang Pariaman, Aipda Redno Afriandi.

Afriandi mengatakan, Indra Septiarman ditangkap ketika berada di pemukan warga saat pihaknya melakukan proses pengejaran.

Baca Juga: Perseteruan Ibu dan Anak Kian Memanas, Begini Detik-detik Lolly Dijemput Paksa Nikita Mirzani Sambil Meraung-raung hingga Dibopong

Anjing Pelacak Polisi Berhasil Temukan Bukti Baru Kasus Kematian Nia Kurnia Sari.
Anjing Pelacak Polisi Berhasil Temukan Bukti Baru Kasus Kematian Nia Kurnia Sari. (Foto/X @heraloebss.)

Kronologi penangkapan itu berawal ketika polisi menemukan jejak Indra Septiarman sekitar pukul 15.00.

Indra Septiarman yang kedapatan bersembunyi di atas loteng pondok kebun milik warga pun langsung diringkus polisi.

Setelah berhasil ditangkap, Indra Septiarman dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Full Senyum! Ranking FIFA Timnas Indonesia Melesat 4 Peringkat, Skuad Garuda Nangkring di Posisi ke-129

Indra Septiarman diketahui warga kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan Kayu Tanam atau tengga korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X