RBG.ID – Banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) membuat angka klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) meningkat tajam.
Hingga akhir Juli 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan dana hingga Rp 237 miliar untuk JKP.
’’Hingga 31 Juli 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat uang tunai JKP sejumlah 32,9 ribu kasus dengan total nominal mencapai Rp 237,04 miliar,” tutur Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun.
Baca Juga: Takut Menikah? Yuk, Kenali Ciri-ciri Suami 'Boti' Dalam Pernikahan Nessa Salsa yang Viral di Medsos
Dia mengakui, ada kenaikan klaim manfaat uang tunai JKP ini pada periode yang sama tahun lalu.
Pada 2023, manfaat dibayarkan untuk 30 ribu kasus dengan nominal Rp 191,83 miliar.
Artinya, ada kenaikan 8,7 persen untuk kasus dan 23,5 persen untuk total nominal.
Disinggung soal kemungkinan gelombang PHK yang akan terus berlanjut, Oni menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan maksimal kepada para peserta yang mengalami PHK.
Di antaranya melalui kemudahan klaim manfaat jaminan hari tua (JHT) maupun jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Mengenai ketersediaan dana, lanjut Oni, BPJS Ketenagakerjaan senantiasa antisipatif dan dinamis dalam mengelola portofolio.
’’Namun, driver utamanya tetap pada ketersediaan dana dan hasil yang memadai untuk memenuhi liabilitas jangka pendek maupun panjang (liability driven portfolio management),” katanya.
Risk management pun, kata dia, dilakukan berkesinambungan sebagai bagian dari manajemen portofolio.
Artikel Terkait
2.650 Pekerja di Jawa Barat Kena Imbas PHK hingga Maret 2024
Terungkap! Ternyata Ini Biang Kerok Banyak Pabrik Besar di Jabar Tutup Pindah ke Jateng dan Ribuan Karyawan Kena PHK
Duh, Angka Pengangguran Bertambah TikTok Dikabarkan akan PHK Karyawan Besar-Besaran Dalam Waktu Dekat
Skandal TikTok Resmi Bakal PHK Karyawan Divisi Pemasaran dan Operasi Paling Mendominasi, Berapa Banyak yang Terdampak?
GOTO Buka Suara Atas Kabar PHK Besar-besaran yang Hendak Dilakukan Tokopedia, Sebanyak 450 Orang Akan Nganggur
Tiga Jurnalis Gugat Okezone dan INews Usai Di-PHK Sepihak, Protes Tak Dapat Uang Kompensasi dan Ganti Rugi!
PHK Ratusan Karyawan, Tokopedia Pastikan Pekerja Dapat Haknya