Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Semarang Buka 331 Formasi Kebutuhan CPNS, Simak Tata Cara Pendaftaran dan Ketentuannya Berikut Ini

- Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:46 WIB
Pemerintah Kota Semarang merilis tata cara pendaftaran dan ketentuan seleksi CPNS 2024 (Pemkot Semarang)
Pemerintah Kota Semarang merilis tata cara pendaftaran dan ketentuan seleksi CPNS 2024 (Pemkot Semarang)

6. Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke
Portal SSCASN 2024;

7. Pelamar melakukan swafoto/selfie dengan membawa kartu informasi akun SSCASN 2024
dan KTP.

Baca Juga: Sah! MK Putuskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Mimpi Kaesang Pangarep di Pilkada 2024 Kandas

Ketentuan lain

Selain persyaratan seleksi CPNS, pelamar harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:

1. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

2. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses
pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

3. Pada Tahun Anggaran yang sama pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis
pengadaan ASN, yaitu:
a. PNS; atau
b. PPPK.

4. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam
1 (satu) periode Tahun Anggaran;

5. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS, yang bersangkutan
wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan
persetujuan dari PPK atau Pyb;

6. Bersedia mengabdi pada Pemerintah Kota Semarang dan tidak mengajukan pindah dengan
alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;

7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ditentukan sebagai berikut:
a. Formasi Kebutuhan Umum
1) Diploma III (D-III)/ Diploma IV (D-IV)/ Sarjana (S-1)/ Magister (S-2) IPK minimal
3,00 (tiga koma nol-nol) dalam skala 4,00 (empat koma nol-nol);
2) Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi wajib memiliki IPK minimal 3,00
(tiga koma nol-nol) dalam skala 4,00 (empat koma nol-nol) masing–masing ijazah
Sarjana (S-1)/ Diploma IV (D-IV) dan Ijazah Profesi;
3) Apabila ijazah S-1 merupakan lanjutan dari Diploma, maka IPK dihitung dari nilai
kumulatif transkrip nilai S-1 dan transkrip nilai Diploma.
b. Formasi Kebutuhan Khusus Pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat
“Dengan Pujian”/ Cumlaude dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, Sarjana
(S-1)/ Magister (S-2) IPK minimal 3,51 (tiga koma lima-satu) dalam skala 4,00 (empat
koma nol-nol).

Baca Juga: Menanti Debut Marselino Ferdinan, Simak Jadwal Pertandingan Oxford United di Liga Inggris 2024-2025

8. Persyaratan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan fungsional
kesehatan:
a. Harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai Jabatan yang dilamar (jenis
jabatan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan
Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam
Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024);
b. Surat Tanda Registrasi (STR) harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang
dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi;
dan
c. Surat Tanda Registrasi (STR) diunggah pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil
Negara (SSCASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.

9. Persyaratan STR pada angka 8 (delapan) diatas, dikecualikan bagi pelamar formasi
tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk formasi jabatan
sebagai berikut:
a. Fisikawan Medis Ahli Pertama; dan
b. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: Pemkot Semarang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X