Dengan adanya peraturan Kementrian Kesehatan Nomor: HK.02.03/F.V/2264/2024, tentang ketentuan flyer kegiatan pelatihan dan kegiatan peningkatan kompetensi bidang kesehatan, maka penjagaan peningkatan mutu tenaga medis dan tenaga kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, perlu dilakukan penataan dan penyeragaman penyelenggaraan pelatihan dan atau kegiatan peningkatan kompetensi untuk memperoleh satuan kredit profesi (SKP).
SKP bisa didapatkan dengan melalui proses pembelajaran berkelanjutan, seminar maupun workshop yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang telah terakreditasi Kementrian kesehatan melalui plataran sehat di laman https://lms.kemkes.go.id/.
Pelatihan maupun kegiatan peningkatan kompetensi bidang kesehatan, dilakukan lewat platform Learning Management System (LMS) plataran sehat yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga pelatihan, sehingga terdapat flyer pelatihan kegiatan peningkatan kompetensi bidang kesehatan dengan jenis yang sangat beragam.***
Artikel Terkait
Fasilitas Gedung Bedah Syaraf RSUD Cibinong Belum Lengkap, Plt Bupati Bogor Bilang Begini
Aksi Pengeroyokan Kembali Terjadi di Depan RSUD Cibinong, Pelaku Gunakan Bom Molotov
Pengunjung Nilai Pengelolaan Parkir RSUD Cibinong Cukup Baik
Gelar Akreditasi Fair Starkes, RSUD Cibinong Siap Pertahankan Predikat Paripurna
Terlibat Kecelakaan, Pengendara Motor yang Merupakan Seorang Pelajar Dilarikan ke RSUD Cibinong
Hayoloh Gegara Asyik Masak Mie Instan, 3 Orang Warga Bogor Jadi Korban Kebakaran Tabung Gas Meledak, Satu Orang Tewas
PPDB Kota Bogor Kondusif, Komisi IV DPRD Apresiasi Kinerja Disdik