Minggu, 21 Desember 2025

Terungkap! Ini Motif Tarsum Tega Mutilasi dan Bagikan Potongan Tubuh Istrinya ke Warga di Ciamis

- Senin, 6 Mei 2024 | 13:26 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Akmal memimpin olah TKP kasus mutilasi di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. (Foto: Instagram @polresciamis)
Kapolres Ciamis AKBP Akmal memimpin olah TKP kasus mutilasi di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. (Foto: Instagram @polresciamis)

RBG.ID – Tarsum (41) dengan keji membunuh serta memutilasi istrinya sendiri, Yanti (40).

Ternyata, motif pembunuhan yang dilakukan Tarsum karena adanya masalah hutang.

Tarsum diketahui berutang uang Rp100 juta ke bank karena usahanya bangkrut.

 Baca Juga: Pria yang Viral Gara-gara Bayar Sesukanya Usai Makan Enak di Warteg Akhirnya Ditangkap, 1 Temannya Kabur dari Kejaran Polisi

Pembunuhan yang dilakukan Tarsum itu terjadi di kampungnya Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis pada Jumat (3/5/2024) pagi pukul 07.30 WIB.

Selain memutilasi, Tarsum juga membagikan potongan daging istrinya ke warga.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengonfirmasi pelaku memiliki utang ke bank dan perorangan tapi bukan pinjaman online (pinjol).

 Baca Juga: Duh! Baekhyun EXO Banjir Kritikan Gegara Diduga Ambil Keuntungan Saat Gelar Pesta Ulang Tahun untuk Fans di Kafe

Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi termasuk anak korban. Diduga masalah hutang itulah yang menjadi pemicu Tarsum tega menghabisi nyawa istrinya.

"Bahwa pelaku mempunyai utang baik ke perorangan maupun pun ke bank Rp 100 juta lebih. Yang punya utang itu pelaku dan keluarganya. Namanya suami istri, kepala keluarga yang punya utang," ucap Joko Prihatin, Senin (6/5/2024).

Utang tersebut diduga dipakai pelaku guna menutupi utang sebelumnya. Mengingat usahanya jual beli domba gulung tikar dan menyisakan utang.

 Baca Juga: Mahalini Masuk Islam Sebelum Menikah dengan Rizky Febian, Sule: Sudah Dapat Izin Keluarga

"Utang ke bank dan pribadi, bukan ke pinjol," ujarnya.

"Bahwa pelaku mempunyai utang baik ke perorangan maupun pun ke bank Rp 100 juta lebih. Yang punya utang itu pelaku dan keluarganya. Namanya suami istri, kepala keluarga yang punya utang," ungkap Joko Prihatin, Senin (6/5/2024).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X