Menurut Kapolresta, saat ini pelaku sudah ditangkap, dan diamankan berbagai barang bukti di antaranya unit komputer, pisau yang digunakan untuk memecahkan kaca masuk ke akses ruang office, dan juga barang bukti lainnya yang digunakan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menemukan kejanggalan dari kejadian pencurian berulang ini.
Baca Juga: Ridwan Kamil Mendapat Surat Penugasan dari Partai Golkar, Siap Maju di Pilkada DKI 2024?
Kemudian, setelah dilakukan pendalaman, pihaknya berhasil mengungkap pelaku beserta barang bukti yang diamankan, salah satunya kancing jaket miliknya.
“Berdasarkan penyelidikan dan bisa dilihat tadi ada jaket, nah dari jaket pelaku ini kancingnya itu ada yang jatuh atau terlepas, dan kancing yang terlepas itu kita temukan di TKP, jadi tidak bisa mengelak,” kata Kompol Rizka Fadhila.
“Begitu kita kejar pengakuan dengan alat bukti CCTV dan kancing, dia mengakui perbuatannya,” sambung dia.
Sementara, berdasarkan hasil permintaan keterangan, pelaku melakukan aksinya ini berdalih karena himpitan ekonomi, salah satunya untuk membayar hutang.
“Motifnya ini murni ekonomi, jadi penggunaan hasil kejahatan tersebut itu dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dalam arti menutup hutang dan sebagainya,” tandas Kompol Rizka Fadhila. (ded)
Artikel Terkait
Bikin Resah, Oknum Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan, Alasannya Bikin Heran
Promo Mie Gacoan, Diskon hingga 50 Persen, Lihat Caranya Di Sini
Promo Grabfood hingga 31 Oktober, Ada Diskon 50 Persen Mie Gacoan, Bakso Boedjangan, dan Warunk Upnormal
7 Promo Shopeefood, Dari Mulai Warunk Upnormal, Solaria, hingga Mie Gacoan, Berakhir Desember 2023
Viral! Ketahuan Mencuri CPU Komputer dan Uang, Karyawan Aktif Mie Gacoan di Bogor Berhasil Diciduk Polisi