RBG.ID-BOGOR, Setelah melakukan perburuan, akhirnya polisi berhasil menangkap dua anggota gengster pelaku pembacokan dalam tawuran yang menewaskan satu orang remaja di Jalan Raya Cipaku, Kampung Neglasari, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan pada Minggu (12/11/2023) pagi.
Kedua anggota gengster itu berinisial RR (19) dan MR (22). Dari tangan kedua pelaku pembacokan, diamankan sejumlah stik golf, celurit panjang yang digunakan untuk membacok korban.
Polisi juga menemukan celurit panjang lain di kediaman pelaku pembacokan tersebut saat dilakukan penangkapan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, tawuran anggota gengster terjadi antara pelaku dari kelompok Gang Jengkol, Ciremai Street, Gang Rambutan Street (GRS), CSB Ciheleut Slonong Boy (CSB), dan Babakan Undak.
Korban yang tewas dibacok dalam tawuran itu berasal dari kelompok gengster Cipaku All Star.
“Kedua belah pihak memang sengaja janjian untuk tawuran melalui Facebook di lokasi. Waktu tawuran juga telah mereka tentukan. Saat tawuran, kelompok korban kalah jumlah kemudian melarikan diri,” tutur Bismo.
Saat itu korban MHS (22) terjatuh kemudian dikeroyok dengan cara dibacok. Korban mengalami luka di kepala dan meninggal dunia akibat kehabisan darah saat menuju rumah sakit.
Bismo mengatakan, motif para gengster melakukan tawuran karena adanya rasa kebanggaan dan dianggap hebat oleh lingkungannya.
Sementara Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila mengatakan, penangkapan tersangka tawuran ini menjadi awal dari penindakan lanjutan kelompok gangster yang kerap meresahkan masyarakat dan terlibat masalah.
“Kami bakal lakukan pendataan, yang terafiliasi akan kami lakukan pemanggilan. Seluruh yang terlibat tawuran akan kami periksa apakah bisa dikenakan tindak pidana. Maka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujar Rizka.
Kedua pelaku, kata Rizka, kemudian dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara, lalu Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Serta pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Artikel Terkait
Hendak Tawuran, Seorang Remaja yang Diduga Anggota Gengster Diringkus di Parung
Ngaku Anggota Gengster dan Mau Tawuran, 2 Pelajar SMP dari Kota Depok Diringkus di Cibinong
Konvoi dengan Membawa Senjata Tajam, 10 Anggota Gengster Diringkus Petugas Polres Bogor
Viral, Segerombolan Anggota Gengster Serang Pemuda di Kota Bogor
Asyik Memvideokan Rekannya Sesama Anggota Gengster Terlibat Tawuran, Soerang Remaja di Bogor Tewas Terkena Sabetan Celurit