RBG.ID - Sebuah restoran dan toko bangunan di Jalan Haji Nawi Raya Nomor 46, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan mengalami kebakaran pada Jumat (3/11/2023).
"Dugaan sementara (penyebab kebakaran karena) gas bocor," ujar Kasudin Gulkarmat Jakarta Selatan Syamsul Huda kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Syamsul Huda menjelaskan kebakaran diduga berasal dari kebocoran gas elpiji di Restoran Sagala yang berada di belakang toko bangunan. Usai melihat ada api membesar, tiga karyawan tempat makan tersebut berusaha memadamkan api, namun gagal.
Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Achsanul Qosasi, Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
"Korban kebakaran tiga orang karyawan restoran (malah mengalami) luka bakar ringan," ujar Syamsul.
Api lalu merembet ke toko matrial. Warga pun menghubungi damkar untuk memadamkan kebakaran tersebut.
Sebanyak 22 unit damkar dan 100 personel diterjunkan ke lokasi. kebakaran berhasil dipadamkan satu jam kemudian.
Baca Juga: Jangan Sampai Diblock YouTube, Pastikan Tidak Mengaktifkan Fitur Block Iklan Atau Ini yang Akan Terjadi
"Taksiran kerugian dari kebakaran tersebut kurang lebih mencapai Rp2 miliar," ucapnya.
Artikel Terkait
KJP Plus November 2023 Kapan Cair? Ini Bocoran Tanggal Pencairan untuk SD, SMP dan SMK/SMK
Sejumlah Bengkel Resmi di Jakarta Berikan Uji Emisi Kendaraan Gratis, Cek Lokasinya di Sini!
Update Terkini Kasus Dugaan Pelecehan Siswi SMP oleh Pejabat di Jaksel
Razia Uji Emisi, Pemprov DKI Ingin Dilakukan Seminggu Sekali hingga Akhir 2023
Cegah Polusi Udara, Dishub DKI Jakarta Akan Menambah 200 Unit Bus Listrik di Tahun 2024
Terkait Ayah dan Balita Tewas di Koja Jakarta Utara, Polisi Akan Periksa Kejiwaan Sang Ibu
Ini Alasan Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Kembali Ditiadakan Padahal Baru Sehari Diberlakukan
Sekumpulan Pelajar SMA Bikin Prank Bom di Koja Trade Mall, Sempat Bikin Panik Warga
6 Siswa SMA Jadi Tersangka Setelah Prank Teman Menyamar Jadi Noordin M Top Ingin Bom Koja Trade Mall
Kasus Bullying Mahasiswi FIK UMJ di Parkiran Berakhir Damai, Korban Minta Netizen Berhenti Teror Pelaku