Minggu, 21 Desember 2025

Setelah Menutup 3 Akses Jalan, PPKGBK Mengirim Somasi ke Karyawan Hotel Sultan yang Masih Bekerja

- Rabu, 1 November 2023 | 16:07 WIB
Logo Hotel Sultan Jakarta (Sumber: Instagram)
Logo Hotel Sultan Jakarta (Sumber: Instagram)

RBG.ID – Kali ini langkah yang diambil oleh pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) bukan hanya memasang tembok beton di 3 akses masuk Hotel Sultan, melainkan karyawan yang masih bekerja juga mendapat surat somasi untuk berhenti bekerja di bangunan yang sudah tidak memiliki izin beroperasi.

Hal ini dilakukan karena pihak PPKGBK mendapat kabar jika Vice President Operation Hotel Sultan masih meminta karyawannya untuk tetap bekerja di tengah konflik izin kelola antara PT Indobuildco dengan PPKGBK.

Baca Juga: Akses Masuk Hotel Sultan Terhambat Adanya Pengecoran Beton yang Dilakukan Sengaja Oleh PPKGBK

"Kembali saya himbau, sekaligus somasi terbuka kepada karyawan yang ada di Indobuildco, tempat Hotel Sultan, Anda jangan dibohongi, bahwa izinnya sudah dibekukan,” ujar kuasa hukum PPKGBK Saor Siagian pada Selasa (31/11).

“Konsekuensinya, ketika Anda melakukan operasi mengambil keuntungan, terlalu serius nanti hukum yang bisa menjerat saudara," tambahnya.

Hak izin beroperasi bagi Hotel Sultan di bangunan tersebut dikatakan sudah kadaluarsa sejak April 2023. Sehingga sejak awal Oktober pihak PPKGBK mulai memasang spanduk penyitaan gedung dan kemarin (31/11) mereka juga menutup 3 akses pintu masuk ke Hotel Sultan.

Baca Juga: Tarif Rp600 Ribu per Malam, Keluar Hotel Langsung Ketemu Alun – Alun Bandung, Cek Lokasinya di Sini

Hanya 1 pintu masuk yang bisa digunakan oleh tamu Hotel Sultan yakni dari arah jalan Sudirman yang juga telah dipasang portal.

Penutupan akses jalan ini dilakukan karena PPKGBK ingin membatasi operasional Hotel Sultan yang seharusnya berhenti beroperasi sejak lama karena tanah tempat berdirinya Hotel Sultan saat ini telah menjadi aset negara.

Baca Juga: Rekomendasi Liburan di 12 Hotel dan Resorts Tak Jauh dari Kota Bandung dengan Kolam Renang Air Hangat

Hotel Sultan tetap kukuh beroperasi meski mendapatkan perlawanan dari PPKGBK ini dikarenakan mereka masih ingin memperjuangkan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).

Selain itu, Majelis Hakim Sidang Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (No Perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst) tengah merencanakan mediasi antara PT Indobuildco dengan PPKGBK.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X