RBG.ID - Petugas Satlantas Polrestabes Semarang telah mengamankan 12,5 gram sabu dari kantong jaket seorang pria berinisial EY yang mengenakan jaket ojol di Jalan Setiabudi Semarang.
Temuan Sabu seberat 12,5 gram di saku jaket ojol EY ini setelah pelaku menjadi korban tewas dalam kecelakaan di Jalan Setiabudi Semarang pada Selasa (24/10).
Berdasarkan percakapan yang ditemukan Polrestabes Semarang di ponsel EY pengendara yang tewas di tempat dari kecelakaan di Jalan Setiabudi itu dia baru saja melakukan transaksi sabu di daerah Gombel dan hendak mendistribusikan paket sabu lainnya ke tempat selanjutnya.
EY tewas di tempat setelah tertabrak motor karena tiba-tiba berbelok ke arah kanan yang seharusnya akan dilewati oleh WM pengendara motor yang mengalami luka sobek pada telapak kaki kirinya.
Paket sabu berikutnya yang akan didistribusikan berjumlah 21 paket yang dibagi ke dalam 17 paket kecil dan 4 paket sedang.
Menurut Polrestabes Semarang EY sebelumnya sudah pernah menerima hukuman pidana penjara karena mengedarkan narkoba pada 2018 lalu.
Baca Juga: Begini Tanggapan KAI Soal Viral Adanya Aksi Pencurian di KA Premium Semarang-Pasar Senen
"Tersangka merupakan residivis kasus narkoba tahun 2018. Pernah dipenjara. Karena korban meninggal maka kasus dihentikan demi hukum. Namun tetap akan ada pengembangan," ungkap Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Polrestabes Semarang bergerak memeriksa kediaman EY dan menemukan banyak bukti kuat seperti alat penakar narkoba dank lip kosong di sana dan mobilnya.
Sementara itu, Polrestabes Semarang akan terus melacak penerima sabu melalui ponsel EY yang dipakai olehnya untuk berkomunikasi dengan pembelinya.
Artikel Terkait
Gaji Rp6 Juta, Lihat Lowongan Kerja Buyer Chosen Mitra Abadi di Tangerang
Sedih, Seorang Karyawati Minimarket di Surabaya Melahirkan di Tempat Kerja Tapi Sang Bayi Meninggal Dunia
Jadwal Pertandingan Putaran Awal French Open 2023, Leonil Mulus ke Babak 16 Besar
Merugi, Dishub DKI Jakarta Berencana Melegalkan Parkiran Liar di Luar 11 Lokasi Ini
Resmi! Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Daftarkan Diri Sebagai Capres Cawapres di KPU