Senin, 22 Desember 2025

Semburan Air Bercampur Gas Metana dari Kosan di Sukaraja Bogor Sudah Berhenti, Begini Kronologinya

- Kamis, 12 Oktober 2023 | 21:56 WIB
Viral, Semburan Gas Bercampur Air Hebokan Warga Sukaraja Kabupaten Bogor
Viral, Semburan Gas Bercampur Air Hebokan Warga Sukaraja Kabupaten Bogor

RBG.IDSemburan air bercampur gas metana muncul di Bogor pada Rabu (11/10) setelah sebuah kosan melakukan pengeboran sedalam 125 meter.

Semburan air ini diketahui setinggi 20 meter dan berbau gas. Menurut Perusahaan Gas Negara (PGN) yang mendatangi lokasi pada malam harinya, mereka mengatakan bau gas itu berasal dari gas metana.

"Pekerja sudah 4 kali ngebor tapi ga keluar air, lalu di kedalaman 125 meter baru keluar air deras tapi juga keluar bau. Pekerja juga panik," Camat Sukaraja Ria Marlisa.

Baca Juga: Viral, Semburan Gas Bercampur Air Hebokan Warga Sukaraja Kabupaten Bogor

"Semalam PGN sudah ngecek dan menduga ada unsur metana. Semalam baunya menyengat seperti gas," tambahnya.

Saat ini, Semburan air bercampur gas metana yang muncul di Kampung Leuwikotok, Desa Pasirlaja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor itu sudah berhenti pada Kamis (12/10).

Kronologi Kejadian

Insiden pengeboran di sebuah kos yang berdiri di Kampung Leuwikotok, Desa Pasirlaja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor ini bermula dari pemilik kos ingin mencari sumber air yang dapat dialirkan ke bangunan kosan tersebut.

Baca Juga: Sumur Bor Warga Sukaraja Bogor Semburkan Gas Berbahaya, BPBD Minta Warga Jauhi Lokasi

Kos tersebut akan diketahui menampung sekitar 66 jiwa di dalamnya. Di saat yang sama daerah Sukaraja Bogor diketahui tengah kekeringan air karena kemarau.

Sehingga pengeboran perlu sampai 4 kali sampai akhirnya muncul semburan air berbau gas metana yang terjadi pada Rabu (11/10) saat mesin pengebor ditarik.

Pengeboran tersebut diketahui sampai kedalaman 125 meter yang seharusnya memiliki izin dari pihak berwajib. Tetapi pemilik kos ini tidak memiliki izin tersebut.

Baca Juga: Semburan Air Bercampur Gas Keluar dari Sumur Bor Warga Sukaraja, Petugas Masih Disiagakan

"Kalau kedalaman 125 meter itu memang harus ada izinnya, karena bukan air permukaan lagi kalau sedalam itu. Tapi ini kewenangannya ESDM ya," kata Kepala Subko Penegakan Hukum DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X