Senin, 22 Desember 2025

RESMI! BBM Naik Rp 700-1.000/Liter, Berikut Daftar Harga Baru Pertamax-Pertalite per 1 Oktober 2023

- Minggu, 1 Oktober 2023 | 10:33 WIB
RESMI! BBM Naik Rp 700-1.000/Liter, Berikut Daftar Harga Baru Pertamax-Pertalite per 1 Oktober 2023
RESMI! BBM Naik Rp 700-1.000/Liter, Berikut Daftar Harga Baru Pertamax-Pertalite per 1 Oktober 2023

RBG.ID - Pertamina Persero kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Sabang sampai Merauke.

Pada perubahan harga BBM yang ke 10 selama tahun 2023 atau tepat 1 Oktober 2023, Pertamina Persero menaikkan 5 jenis BBM.

Berdasarkan pengumuman kenaikan harga lewat website pada Sabtu (30/09) sekira pukul 22.00 WIB, kenaikan harga BBM yang ke-10 ini berkisar antara Rp 700 per liter hingga 1.000 per liter.

Baca Juga: Fenomena Perundungan Makin Akut, Saatnya DPR Menaikkan Level Berpikir dengan Membentuk Pansus

5 jenis BBM yang naik harga mulai hari ini adalah, Pertamax atau RON 92, Pertamax Turbo atau RON 98, Pertamax Green 95, Dexlite atau CN 51 dan terakhir Pertamina Dex (Pertadex) atau CN53.

Harga BBM Pertamax terhitung mulai 1 Oktober 2023 naik Rp 700 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.300 per liter menjadi Rp 14.000 per liter.

Harga BBM Pertamax Turbo atau RON 98 mulai 1 Oktober naik Rp 700 per liter dari harga sebelumnya Rp 15.900 per liter menjadi Rp 16.600 per liter.

Baca Juga: Sekap Karyawan Minimarket, Dua Perampok di Klapanunggal Diringkus Polisi

Untuk harga BBM Dexlite atau CN 51, terhitung mulai 1 Oktober 2023 naik Rp 850 per liter dari harga sebelumnya Rp16.350 per liter menjadi Rp 17.200 per liter.

Sedangkan harga BBM Pertamina Dex (Pertadex) atau CN 53 terhitung mulai 1 Oktober naik Rp 1.000 per liter dari harga sebelumnya Rp 16.900 per liter menjadi Rp 17.900 per liter.

Sementara untuk harga BBM subsidi Pertalite dan Solar tidak ada perubahan. Harga Pertalite tetap Rp 10.000 per liter dan harga Solar Rp 6.800 per liter.

Baca Juga: Awas Spoiler! Hubungan Bong Ye Bun dan Detektif Moon Jangyeol semakin Merenggang di 'Behind Your Touch'

" PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum " demikian bunyi pengumuman di website Pertamina Persero Sabtu (30/09).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X