Baca Juga: Karyawati yang Digorok di Lobi Mal Jakbar Ternyata Dikuntit Pelaku Sejak dari Apartemen
Meski sempat berpapasan, Polsek Tanjung Duren mengungkapkan keduanya tidak saling mengenal dan pelaku secara acak memilih korban saat itu.
Atas aksinya ini, pelaku yang menewaskan seorang karyawati di lobi Central Park dengan menyayat lehernya ini dikenakan Pasal 38 juncto Pasal 340 KUHP.
Simak cerita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Kembali Merosot, Simak Harga Emas Antam 29 September 2023
Dekat dari Jakarta! Yuk Explore Pulau Sangiang Banten, Wisata Asyik Yang Dijamin Estetik
Mau Nonton Film Gratis? Cek Promo Platinum Cineplex, Berlaku hingga 30 September, Lihat Caranya Di Sini
Intip 5 Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Lansia Yang Ada di Bogor
Inilah Daftar Nama 38 Perwira Tinggi TNI yang Dimutasi Panglima TNI