Senin, 22 Desember 2025

Tarif Tol di Makassar Resmi Naik Mulai 29 September 2023, Ini Rinciannya

- Rabu, 27 September 2023 | 12:09 WIB
Ilustrasi Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed atau MBZ. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ilustrasi Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed atau MBZ. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RBG.ID - PT Makassar Metro Network (MMN) sebagai satu dari dua Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di Makassar memastikan tarif tol akan naik dan resmi memberlakukan penyesuaian tarif mulai Jumat, 29 September 2023.

Lima gerbang tol Makassar yang akan menerapkan penyesuaian tarif yaitu Gerbang Tol Cambaya, Gerbang Tol Kaluku Bodoa, Gerbang Tol Parangloe, Gerbang Tol Tallo Timur, dan Gerbang Tol Tallo Barat, untuk seluruh golongan kendaraan.

Sementara itu, kenaikan tarif tol Makassar berkisar Rp 500 hingga Rp 1.500.

Baca Juga: Viral Aksi Bullying Siswa SMP di Cilacap, Korban Ditendang hingga Terkapar dan Pelaku Tampak Bangga

Direktur Utama PT Makassar Metro Network Ismail Malliungan mengatakan bahwa penyesuaian tarif di lima gerbang Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3, dilakukan berdasarkam Surat Keputusan Menteri PUPR, setelah dilakukan berbagai tahap kegiatan sosialisasi dan edukasi.

Keputusan tersebut didasari pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1147/KPTS/M/2023 tentang penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3, per tanggal 8 September 2023.

Penyesuaian tarif tol sendiri diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah terakhir kali dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021.

Baca Juga: Orang Tua Rindi Septiani, Korban Pembunuhan di Kencana Bogor Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Berikut rincian kenaikan tarif di masing-masing gerbang tol:

Gerbang Cambaya

Golongan I: Rp 10.000 menjadi Rp 10.500

Golongan II: Rp 14.000 menjadi Rp 15.000

Golongan III: Rp 14.000 menjadi Rp 15.000

Golongan IV: Rp 19.000 menjadi Rp 20.500

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X