Guru itu mengaku sudah empat kali menyetubuhi siswi SMP itu di laboratorium TIK.
"Ketika saya mengajar tidak ada jam, istirahat, dia (korban) berusaha mendekati saya. Lebih nyaman dengan saya. Dianggap ayah dan teman," ungkap Guru MU.
Guru berinisial MU itu mengaku ditangkap jajaran Polres Wonogiri pada Rabu (20/9).
Baca Juga: Anak di Tasikmalaya Meninggal karena Depresi setelah Dipaksa Setubuhi Kucing
Menurut pengakuannya, guru itu sudah mempunyai keluarga dan empat anak.
"Saya sudah punya istri dan empat anak. Saya melakukan ini mungkin hilaf," ujar guru MU.
Atas perbuatannya yang menyetubuhi Siswi SMP, Guru MU disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Guru MU terancam di Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Anak di Tasikmalaya Meninggal karena Depresi setelah Dipaksa Setubuhi Kucing
15 Saksi Kasus Anak Setubuhi Kucing Diperiksa Polisi
Nolak Diajak Hubungan Badan, Perempuan di Bandung Dibunuh
Modus Pedofil Cabul, Ini Cara Cegah Child Grooming Pada Anak
Geger! Anak Setubuhi Ibu Kandung Bertahun-Tahun Di Bukittinggi, Padahal Dikenal Cukup Agamis