RBG.id - Kantor Imigrasi Kelas III B Non TPI Cianjur, dalam kurun waktu tahun 2022 telah berhasil melakukan deportasi terhadap 12 Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Kabupaten Cianjur, lantaran melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 12 WNA tersebut terdiri dari lima orang warga negara Arab Saudi, tiga orang warga negara Nigeria, satu orang warga negara uzbekistan, satu orang warga negara Perancis, satu orang warga negara Filipina dan satu orang warga negara Korea Selatan.
Seluruh WNA tersebut dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta. Guna melakukan pemantauan dan mencari informasi keberadaan WNA di Kabupaten Cianjur, dibentuk Tim Pengawasa Orang Asing (Tim Pora) di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Cianjur.
"12 WNA yang melanggar tersebut, kami berikan sanksi administrasi berupa deportasi. Kami pun turut membentuk Tim Pora yang ada di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Cianjur sebagai pertukaran data informasi agar menjadi sinergitas dalam mengawasi orang asing," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas III B Non TPI Kabupaten Cianjur, Denny Irawan.
BACA JUGA : Cianjur Masuki Masa Transisi Darurat ke Pemulihan
Lanjut Denny, perihal 12 WNA yang berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Cianjur ini bermukim di wilayah Pacet dan Kota Bunga. Lantaran banyaknya pemukiman yang disewakan. Sehingga WNA lebih memilih di vila atau pemukiman yang disewakan dibanding di hotel.
Hal tersebut menjadi pertimbangan Kantor Imigrasi Cianjur untuk menjadikan titik konsentrasi dalam pengawasan WNA. Di sisi lain, wilayah Cipanas pun menjadi salah satu destinasi wisata oleh WNA.
"Untuk filter, kami juga turut berkoordinasi dengan lintas daerah, seperti WNA dari Nigeria yang kami terima informasinya dari Kantor Imigrasi Kelas I Bogor dan langsung kami tindaklanjuti. Yang ternyata tidak memiliki izin tinggal yang masih berlaku," paparnya. (kim)