RBG.ID, CIANJUR - Camat Cugenang, Komariah merespon terkait penetapan status Kepala Desa (Kades) Sukajaya Dedi Hidayat menjadi tersangka setelah ditetapkan Polres Cianjur.
Diberitakan sebelumnya, ia diduga menganiaya pemilik bengkel Fajar di Kampung Kadudampit, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku tempo lalu.
Komariah mengatakan, Pemerintahan di Desa Sukajaya masih berjalan seperti biasanya meski kades Dedi Hidayat ditetapkan menjadi tersangka.
"Pemerintahan di Desa hingga saat ini masih berjalan dan tidak terganggu," katanya, Selasa (01/10).
BACA JUGA: Kades Sukajaya Jadi Tersangka Penganiayaan
Mengenai kemungkinan Dedi Hidayat akan ditahan, ia akan menyerahkan sepenuhnya sesuai regulasi maupun aturan yang berlaku mengenai kelanjutan pemerintahan Desa Sukajaya.
"Nanti kita lihat konsul dari penetapannya seperti apa, apakah diberhentikan sementara atau diberhentikan, nanti kita lihat berdasarkan hukum yang ada," ujarnya.