cianjur

Saling Lapor Kasus Oknum Pemukulan Kades pada Pemilik Bengkel di Cianjur

Rabu, 10 Agustus 2022 | 22:02 WIB
Kuasa hukum Fajar dari Fans Patners Law Firm Fanpan Nugraha. Foto : Istimewa

RBG.ID, CIANJUR - Kuasa hukum Fajar dari Fans Patners Law Firm Fanpan Nugraha menyesalkan atas penerimaan laporan Polsek Cilaku terhadap kliennya atas dugaan pengeroyokan terhadap adik Kepala Desa Sukajaya.

Sebelumnya sempat viral di media sosial berdurasi 26 detik sang kades dengan kelompoknya cekcok dengan beberapa orang di lokasi bengkel tersebut.

Kemudian terlihat kades yang diketahui bernama Dedi Hidayat itu memukul pemilik bengkel hingga menyebabkannya terpental.

Fanpan mengatakan, ia mempertanyakan atas laporan dari adik kades yang dibuat penyidik Polsek Cilaku.

"Yang menerimanya atas nama AIPDA Harry Haprabu pada tanggal 23 laporannya diterima," katanya.

BACA JUGA: Bupati Cianjur Minta Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Premanisme Oknum Kepala Desa di Cugenang yang Pukul Pemilik Bengkel

Ia pun mempertanyakan, proses cepat pembuatan surat pemanggilan terhadap kliennya tak sesuai dengan semestinya.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubernur Ridwan Kamil, Resmikan Tiga Proyek di Cianjur

Minggu, 3 September 2023 | 11:26 WIB