RBG.ID, CIANJUR - Kuasa hukum Fajar dari Fans Patners Law Firm Fanpan Nugraha menyesalkan atas penerimaan laporan Polsek Cilaku terhadap kliennya atas dugaan pengeroyokan terhadap adik Kepala Desa Sukajaya.
Sebelumnya sempat viral di media sosial berdurasi 26 detik sang kades dengan kelompoknya cekcok dengan beberapa orang di lokasi bengkel tersebut.
Kemudian terlihat kades yang diketahui bernama Dedi Hidayat itu memukul pemilik bengkel hingga menyebabkannya terpental.
Fanpan mengatakan, ia mempertanyakan atas laporan dari adik kades yang dibuat penyidik Polsek Cilaku.
"Yang menerimanya atas nama AIPDA Harry Haprabu pada tanggal 23 laporannya diterima," katanya.
Ia pun mempertanyakan, proses cepat pembuatan surat pemanggilan terhadap kliennya tak sesuai dengan semestinya.