cianjur

Upah di Cianjur Minim, Ini Kata Partai Buruh

Kamis, 4 Agustus 2022 | 22:45 WIB
Ketua Executive Commite (Exco) Partai Buruh Provinsi Jawa barat Suparno. Foto : Bayu Nurmuslim

RBG.ID, CIANJUR - Partai Buruh soroti upah minim di Kabupaten Cianjur sebagai sebuah permasalahan yang harus segera diselesaikan.

Diketahui Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 Kabupaten Cianjur sebesar Rp2.699.814,40.

Ketua Executive Commite (Exco) Partai Buruh Provinsi Jawa barat Suparno menganalogikan bahwa harga sebuah kebutuhan seperti makanan dan lainnya antara Kabupaten Cianjur dan Kabupaten/Kota lainnya hampir sama.

Namun berbanding jauh dengan upah yang diterima Buruh di Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA: Partai Buruh Ada di Cianjur, Ini Target dan Strategi Raup Suara

"Upah di Cianjur ini masih rendah tidak sampai Rp3 juta, jika dicek contohnya makanan bakso di bekasi dan Cianjur sama Rp10 ribu. Dibekasi upahnya Rp4,5 juta hingga Rp4,7 juta, sedangkan di Kabupaten Cianjur kisaran Rp2,7 juta, sehingga nilainya lebih kecil pengeluarannya lebih besar," katanya.

Ia pun berjanji akan mendorong pemerintah pusat agar memperhatikan upah buruh di Kabupaten Cianjur.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubernur Ridwan Kamil, Resmikan Tiga Proyek di Cianjur

Minggu, 3 September 2023 | 11:26 WIB