RBG.id, CIANJUR - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur meminta kepada Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan (DPKHP) Kabupaten Cianjur agar membuat aturan mengenai ternak yang di luar Cianjur atau sebaliknya tidak dikeluarkan atau diterima, menjelang Hari Raya Idul Adha hanya untuk di Cianjur saja.
Dari laporan yang diterima oleh Komisi B DPRD Kabupaten Cianjur, empat peternakan sudah terjangkit dan dilarang beroperasi hingga benar-benar dinyatakan hewan ternak sehat.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Cianjur, Diki Ismail mengatakan, DPKHP Kabupaten Cianjur diminta untuk membuat tim pemantau hewan ternak.
BACA JUGA : Pemda Cianjur Bakal Lebih Selektif Soal Pemberangkatan PMI
“Nanti dinas peternakan akan bekerjasama dengan pihak kecamatan hingga desa untuk memastikan hewan ternak untuk kurban itu sehat,” ujarnya.
Pihaknya pun turut memantau dan berencana akan melakukan sidak ke peternakan guna memastikan pihak peternakan melakukan SOP pencegahan.
“Nanti akan kita sidak ke peternakan, agar mengetahui antisipasi peternakan dalam pencegahan,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DPKHP Kabupaten Cianjur, Ade Dadang menuturkan, saat ini pihaknya tengah menanti vaksin yang dijadwalkan pada Agustus 2022 mendatang disebar ke seluruh daerah di Indonesia.