Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Industri (Diskoperdagin) Cianjur Tohari Sastra mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima teknis tersebut.
"Kalau program Migor yang dari Kemendag dan BUMN kami belum menerima Juklak Juknisnya," katanya.
Pihaknya saat ini masih menunggu aturan penggunaan KTP untuk membeli minyal goreng curah dari pemerintah pusat dan Provinsi.
Biasanya kalau ada program akan dirapatkan dan disosialisasikan dulu dan kami masih menunggu info dari pemerintah pusat atau dari pemprov Jabar," tandasnya.(byu)