RBG.id, CIANJUR - Wakil Bupati Cianjur TB Mulyana Syahrudin memastikan Pemkab Cianjur belum menerapkan aturan penggunaan KTP bagi masyarakat untuk membeli minyak goreng (migor) curah.
Diketahui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, masyarakat wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membeli minyak goreng curah.
Kebijakan ini sengaja diterapkan agar penyaluran minyak goreng curah sesuai kuota dan tepat sasaran.
TB Mulyana Syahrudin mengatakan, untuk di Cianjur belum menerapkan aturan pembelian minyak goreng menggunakan KTP.
"Sepengetahuan saya belum ada hal demikian," katanya.
Ditanya mengenai kemungkinan akan diterapkan, Wabup Cianjur belum dapat menjelaskan lebih jauh.
"Kalau seluruh kabupaten dan kota menerapkan aturan tersebut, tentu Cianjur juga kebagian," ujarnya.