Menurut informasi yang beredar, Diskominfo Kabupaten Bogor dilaporkan ke Kejati Jabar atas dugaan penyelewengan yang dilakukan beberapa oknum pegawai.
Beberapa hal yang dilaporkan yakni, anggaran belanja jasa langganan koran pada salah satu media untuk kecamatan pada tahun 2022 melebihi batas kewajaran.
Selain itu, anggaran publikasi untuk media pada tahun 2022 bernilai kurang lebih Rp3 miliar, lebih besar dari publikasi media cetak lainnya.
Pada proses penganggaran, dinilai terkesan tertutup. Tidak muncul dalam pembahasan antara eksekutif dan legislatif, namun muncul setelah pengesahan anggaran.(cok)