Bismo mengatakan, saat jambret pelaku selalu mengincar korban dengan tas yang mudah putus dan memilih lokasi sepi. "Oleh karena itu saya mengimbau masyarakat untuk hati-hati, hindari di jalan yang sepi dengan kondisi sendirian. Karena rawan penjambretan," tutur dia.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan maksimal hukuman kurungan penjara selama 9 tahun.
Sebelumnya, seorang wanita bernama Ai Wini Wartini (36) menjadi korban penjambretan yang terjadi di Cimanggu Kecil Gang Pasama, Kelurahan Ciwaringin Kecamatan Bogor Tengah pada 27 Desember 2022 lalu. Ai bahkan sampai tersungkur karena mempertahankan tas miliknya yang berusaha dijambret pelaku. (cr1)