"Pergantian yayasan, kami menemukan cacat hukum, karena perusahaan ini tak punya peraturan dengan merekrut satpam lain," keluhnya.
Dia mengatakan, jika tuntutan itu tidak dikabulkan, pihaknya akan terus melakukan aksi lebih besar selama satu bulan.
"Total ada 56 orang kena PHK sepihak. Pesangon juga tidak sesuai masa kerja yang diberikan perusahaan," ungkapnya.
Sementara General Manajer Manajemen PT Kahuripan, Malim Purba mengaku menghargai unjuk rasa karena itu dibenarkan UU. Tapi, selama ini diajak dialog selalu menolak. Padahal sudah diberikan surat pemanggilan.
"Tawaran pihak kepolisian untuk dialog kami ok kan. Sepanjang mereka yang hadir mewakili eks pekerja, karena hubungan perdata perusahaan dengan pribadi pekerja, bukan dengan serikat pekerja. Tapi mereka menolak berdialog," ungkap Malim.
Untuk ajakan dialog sudah dilakukan sejak awal lewat edaran, pertemuan, sampai surat pemanggilan beberapa kali, tapi diabaikan.
"Karena ini merupakan program alih daya yang telah diputuskan manajemen. Maka kita lakukan pengakhiran hubungan kerja terhitung 30 November 2022. Kami bayar pesangonnya sesuai ketentuan perundang undangan," tuturnya.
Disisi lain Satpam telah dikelola Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang telah disertifikasi Polri, dan membuka pendaftaran, seleksi dan test kesamaptaan untuk 105 Satpam.