RBG.ID-BOGOR, Puluhan Satpam Perumahan Kahuripan, Kemang, Kabupaten Bogor, melakukan aksi unjukrasa di depan kantor pemasaran, Kamis (8/12/2022). Mereka menuntut pesangon yang dinilai tidak seusia dengan pengabdian selama bekerja dan menolak PHK sepihak.
Koordinator Aksi, Asep Dedi Mulyadi sekaligus penanggungjawab aksi menuntut perusahaan menerapkan anjuran Pemerintah Kabupaten Bogor, yakni upah UMK Rp4,2 Juta.
"Tuntutan kami bayarkan selisih pembayaran tahun 2022 dan menolak PHK. Pihak manajemen tidak ada itikad baik sampai saat ini," kata Asep ketika ditemui usai aksi.
Baca Juga: Kawal Pleno Pengupahan, Buruh di Jabar Buruh Kembali Demo
Asep mengatakan, selama ini puluhan Satpam yang melakukan aksi hanya mendapatkan upah Rp2,1 juta. Angka itu jelas di bawah UMK. Makanya menuntut kenaikan gaji, malah dilakukan pemutusan hubungan kerja.
"Sedangkan anjuran harus sesuai UMK dan sudah jelas ada SK Gubernur Jabar," ucapnya.
Mereka kecewa lantaran pihak perumahan melakukan pergantian yayasan dan malah menerima satpam baru.