Senin, 22 Desember 2025

KPU Kota Bogor Buka Pendaftaran PPK, Ini Persyaratannya! 

- Senin, 21 November 2022 | 08:18 WIB
Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU

Kemudian, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Lalu, tidak menjadi anggota Partai Politik dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

Selanjutnya, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Lalu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Terkahir, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sedangkan, tahapannya diantaranya penerimaan pendaftaran calon anggota PPK berlangsung pada 20-29 November 2022. Lalu, penelitian administrasi calon anggota PPK berlangsung pada 21 November-1 Desember.

Kemudian, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK berlangsung pada 2-4 Desember. Lalu, seleksi tertulis calon anggota PPK berlangsung pada 5-7 Desember.

Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK berlangsung pada 8-10 Desember. Lalu, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK berlangsung pada 2-10 Desember.

Setelah itu, wawancara calon anggota PPK berlangsung pada 11-13 Desember. Lalu, pengumuman hasil seleksi calon Anggota PPK berlangsung pada 14-16 Desember.

Kemudian, penetapan anggota PPK berlangsung pada 16 Desember. Terakhir, pelantikan anggota PPK berlangsung pada 4 Januari 2023. (ded)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X