Senin, 22 Desember 2025

KPU Kota Bogor Buka Pendaftaran PPK, Ini Persyaratannya! 

- Senin, 21 November 2022 | 08:18 WIB
Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU

RBG.ID-BOGOR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, membuka pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024, mulai Minggu (20/11).

Batas pendaftaran berlangsung selama sepuluh hari ke depan, tepatnya hingga Selasa (29/11/2022). “Dibuka mulai hari ini (kemarin), khusus untuk penyelenggara Pemilu di tingkat badan Ad Hoc yaitu PPK,” kata Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin kepada Radar Bogor, Minggu (20/11/2022).

Menurut Samsudin, pendaftaran calon anggota PPK Pemilu 2024 dilakukan seluruhnya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Sehingga, bagi para calon anggota tidak perlu lagi mendatangi Kantor KPU Kota Bogor.

Baca Juga: Ribuan Suara Pemilih Terancam Hilang, KPU Kota Bogor Lakukan Uji Petik 

“Calon penyelenggara Pemilu di kecamatan itu mendaftar di aplikasi Siakba. Tidak lagi datang ke kantor KPU. Tinggal mendaftar di SIAKBA,” ucapnya.

Adapun, dilanjutkan Samsudin, pendaftaran calon anggota PPK ini diperuntukan bagi 30 orang, dengan masing-masing kecamatan 5 anggota PPK.

Bagi yang berminat mendaftar sebagai calon anggota PPK, wajib memenuhi persyaratan sudah ditentukan seperti, berwarga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun dan setia kepada Pancasila.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X