RBG.ID-CIBINONG, Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut salah satu penyebab belasan ribu tenaga kerja di Kabupaten Bogor di PHK akibat tingginya Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK).
Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyatakan, pemerintah daerah tidak punya kuasa untuk menentukan UMK, namun hanya sekedar memfasilitasi antara pengusaha dengan pekerja.
"Pemda hanya memfasilitasi, tidak bisa merekomendasi menaikan atau menurunkan, karena itu harus ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja," ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis (4/11/2022).
Baca Juga: Pabrik di Bogor Betumbangan, Ratusan Buruh Siap-siap PHK Massal
Begitu juga Upah Minum Provinsi (UMP) yang diputuskan Gubernur. Pemkab Bogor sekali lagi hanya mampu sebatas merekomendasikan hasil kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
Mengenai jumlah tenaga kerja yang terdampak pemutusan kerja, Iwan mengaku belum mendapat laporan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor. "Saya belum dapat laporan dari Disnaker," tegasnya.
Terpisah, Sub Koordinator Disnaker Kabupaten Bogor, Mardius dengan singkat mengaku belum menerima laporan baik jumlah perusahaan maupun tenaga kerja yang terdampak penurunan ekonomi global. "Belum masuk laporan ke kita, namun dampak krisis global mulai terasa," singkatnya.