RBG.ID-CIBINONG, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor memanggil komite dan pihak SDN Karadenan Kaum, Kecamatan Cibinong, menindaklanjuti keluhan orang tua murid atas pungutan liar (pungli) hingga ratusan ribu.
Pemanggilan itu dilakukan guna mengklarifikasi dasar diberlakukannya pungutan tersebut hingga menimbulkan keluhan dari wali murid.
"Kami sudah panggil. Pihak komite sekolah, komite kelas dan kepala sekolah, mereka menjelaskan mengenai pungutan tersebut dan jelas itu salah," ujar Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Burhanudin kepada Radar Bogor, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Orang Tua Murid Keluhkan Sejumlah Pungutan di SDN Karadenan Kaum Cibinong
Untuk itu, Disdik memerintahkan untuk mengembalikan uang yang telah dipungut dari orang tua murid yang belum direalisasikan.
Selain itu, kata Burhanudin, pihaknya juga minta dibubarkan komite kelas atau koordinator kelas bukan hanya di SDN Karadenan Kaum, namun juga di sekolah lainnya.
"Kami minta korlas di tiap sekolah dibubarkan, karena sudah ada komite sekolah, seperti di SDN Karadenan Kaum, korlas mengambil inisiatif melakukan pungutan, tanpa sepengetahuan sekolah," tegasnya.