"Untuk pakaian adat, itu harus dirumuskan dulu dengan pihak terkait, karena tidak semua status ekonomi wali murid sama. Mungkin pakaian adat digunakan di momen-momen tertentu saja," jelasnya.
Pihaknya akan mensosialisasikan Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 itu ke setiap satuan pendidikan di Kabupaten Bogor, sebelum benar-benar diterapkan.
"Aturannya sudah ada, tinggal pelaksanannya, namun sebelum itu kita sosialisasikan terlebih dahulu, yang jelas untuk seragam tidak boleh dibeda-bedakan, untuk contoh seragam kita sosialisasikan dulu," tukas Juanda.(cok)