RBG.ID-BOGOR, Pengadilan Agama (PA) Bogor Kelas 1A mencatat jumlah perceraian yang dikabulkan di Kota Bogor hingga September 2022 mencapai angka 1126 kasus. Ada 13 faktor penyebab, salah satunya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berdasarkan data PA Bogor Kelas 1A, hingga September 2022 jumlah perceraian karena KDRT di Kota Bogor berjumlah 8 kasus atau sekitar 0,7 persen dari total kasus perceraian.
Ketua PA Bogor, Nasrul menyebutkan, hampir seluruhnya dilaporkan pihak istri. "Sangat jarang perempuan yang melakukan, 99 persen laki-laki melakukan tindak KDRT," ujarnya kepada Radar Bogor pada Senin (11/10).
Baca Juga: Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Kota Bogor Meningkat, Ini Penyebabnya
Nasrul menjelaskan, dalam perkara cerai karena KDRT pembuktian dilakukan secara sederhana. Penggugat hanya perlu menghadirkan satu saksi yang dapat membuktikan adanya tindak KDRT. Selain itu dalam konteks perceraian, hakim juga tidak perlu minta penggunggat menunjukkan hasil visum.
Nasrul menuturkan, perkara cerai biasanya tidak terjadi karena satu penyebab saja, melainkan juga komplikasi dari permasalahan yang terjadi dalam hubungan. "Tapi kita hanya memilih faktor penyebab yang paling mendominasi," tambahnya.
Dia menyebut tiga faktor penyebab perceraian terbesar di antaranya ekonomi atau kurang memberikan nafkah, meninggalkan salah satu pihak, serta perselisihan atau pertengkaran yang terus menerus.