"Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegasnya.(abi)
"Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegasnya.(abi)