Senin, 22 Desember 2025

Lima Pelaku Gangster yang Meresahkan Warga Bogor Ditangkap, Rata-Rata Masih Pelajar

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 16:42 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Baca Juga: Darurat Geng Motor, Polsek Gunungputri Sambangi Sekolah

"Aksi ini banyak muncul akibat adanya tren untuk mengikuti, yang dianggap ketika melakukan aksi bisa menjadi keren dan kece. Padahal mengganggu stabilitas keamanan," jelas Wisnu.

Untuk itu, Polres Bogor mengimbau seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Bogor untuk mengantisipasi fenomena gangster.

Pihaknya, lanjut Wisnu, bakal meningkatkan sosialisasi ke masyarakat dan mencoba merubah pandangan dan pola pikir anak-anak muda.

Sementara para pelaku yang ditangkap berinisial MF, A RD, MF dan MF. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.(cok)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X