Baca Juga: Darurat Geng Motor, Polsek Gunungputri Sambangi Sekolah
"Aksi ini banyak muncul akibat adanya tren untuk mengikuti, yang dianggap ketika melakukan aksi bisa menjadi keren dan kece. Padahal mengganggu stabilitas keamanan," jelas Wisnu.
Untuk itu, Polres Bogor mengimbau seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Bogor untuk mengantisipasi fenomena gangster.
Pihaknya, lanjut Wisnu, bakal meningkatkan sosialisasi ke masyarakat dan mencoba merubah pandangan dan pola pikir anak-anak muda.
Sementara para pelaku yang ditangkap berinisial MF, A RD, MF dan MF. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.(cok)