“Memang kita (wartawan, red) dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis dilindungi Undang Undang Pers. Kalau wartawan dalam menjalankan profesinya berpedoman pada Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999, InsyaAlah kita aman dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Untung yang juga wartawan senior Radar Bogor tersebut.
Di tempat sama, Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor, Alpin berharap sosialisasi Undang Udang Pers dan Kode Etik Jurnalistik ini tidak hanya dilakukan sekali, tapi berkelanjutan.
Menurutnya, ini penting agar rekan-rekan jurnalis paham dan bisa mengimplementasikannya dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan.
“Penting bagi kita untuk saling mengingatkan. Melalui sosialisasi atau diskusi seperti ini, setidaknya teman-teman anggota PWI Kabupaten Bogor bisa paham apa itu Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” terangnya.
Alpin mengatakan, dengan semakin mengertinya tentang Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, tentu akan makin meningkatkan kualitas wartawan, khusunya anggota PWI Kabupaten Bogor dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis. (*)