RBG.ID-BOGOR, Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, mengikuti sosialisasi Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik di Sekretariat PWI Kabupaten Bogor, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Rabu (28/9/2022).
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan kembali para wartawan, khususnya anggota PWI Kabupaten Bogor tentang Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengingatkan kembali rekan-rekan wartawan tentang Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," jelas Ketua Bidang Advokasi PWI Kabupaten Bogor, Deddy Juliawan yang juga pematri dalam kegiatan sosialisasi itu.
Baca Juga: KNPI Kemang Kumpulkan Forkopimcam Hingga Anggota DPRD, Ini yang Dibahas
Menurut Deddy, semua wartawan khususnya anggota PWI Kabupaten Bogor pasti sudah mengetahui tentang isi Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, namun sebagai manusia terkadang sudah lupa.
Makanya, pengurus PWI Kabupaten Bogor ingin mengingatkan kembali tentang pentingnya wartawan untuk mentaati Kode Etik Jurnalistik. Dalam kesempatan itu, Deddy menjelaskan secara rinci pasal demi pasal yang ada dalam Kode Etik Jurnalistik.
Sementara itu, Untung Backtiar yang juga sebagai pematri dalam kegiatan sosialisasi ini menekankan kepada wartawan agar dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis harus berpedoman pada Undang Undang Pers.