Yayasan bernama Ayah Sejuta Anak itu, digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya tersebut.
Iman menyebut, SH meminta uang tebusan Rp15 juta kepada pengadopsi tanpa diketahui oleh ibu kandung bayi yang dijualnya.
Pelaku beralasan dan menjelaskan kepada ibu kandung bayi, bahwa uang tersebut digunakan untuk mengganti biaya persalinan secara sesar di rumah sakit. "Namun nyatanya, selama proses persalinan itu ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya," ungkap Iman.(cok)