Senin, 22 Desember 2025

Marketing Properti di Bogor Jadi Otak Penjualan Anak, Begini Modusnya

- Rabu, 28 September 2022 | 18:01 WIB
Pelaku penjualan anak berinisial SH (32) saat diamankan petugas Polres Bogor. Foto: Septi/Radar Bogor
Pelaku penjualan anak berinisial SH (32) saat diamankan petugas Polres Bogor. Foto: Septi/Radar Bogor

RBG.ID-CISEENG, Yayasan Ayah Sejuta Anak, yang digunakan SH (32) untuk melakukan praktek perdagangan anak diketahui tidak berizin alias ilegal. Kini pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun akibat perbuatan kejinya tersebut.

Sub Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Lembaga Sosial Dinsos Kabupaten Bogor, Dudi Wigena menjelaskan, setiap lembaga yang berkaitan dengan kegiatan sosial termasuk pengadopsian anak harus memiliki izin atau berbadan hukum.

"Setiap lembaga yang berkaitan dengan kegiatan sosial itu harus ada izin yayasan, sementara ini (Ayah Sejuta Anak) tidak ada," ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Berkedok Yayasan, Manajer Marketing Properti di Bogor Jadi Otak Kasus Penjualan Anak

Dudi menjelaskan, dalam sebuah proses adopsi anak, tidak dapat sembarang dilakukan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dalam membuka lembaga adopsi harus berdasarkan rekomendasi instansi terkait. "Sebab adobsi juga harus dilihat kemana dan dengan siapa anak itu akan diasuh," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Bogor menangkap seorang manajer marketing properti berinisial SH (32), sebagai otak perdagangan manusia di Ciseeng. Dengan modus menampung para ibu hamil, pelaku menjual anak yang dilahirkan untuk diadopsi oleh orang lain.

"Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta," ujar Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin usai jajarannya menangkap sang pelaku, Rabu (28/9/2022).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X