"InshaAllah semua menerima, tapi kalau ada yang menolak kami ingatkan kembali mengenai kesepakatan terakhir. Kita sudah lakukan rapat terakhir di hari Jumat (23/9/2022) dan warga sudah sepakat dan memahaminya," jelas Agus.
Baca Juga: Bangun Pedestrian, Ratusan PKL di Jalan Raya Cifor Ditertibkan
Agus menyebut ke depan pihak pemkot Bogor bersama dinas terkait dan pihak Kecamatan akan mengupayakan kebijakan alternatif bagi para pedagang yang terdampak penertiban.
Sementara itu, Camat Bogor Barat Abdul Rahman mengatakan, pihaknya akan menyediakan sejumlah titik relokasi. Namun hingga saat ini dirinya masih melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemilik lahan di sekitar kawasan tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait, tokoh masyarakat, dan pemilik lahan untuk relokasi dan membuat tempat penampungan PKL di kawasan ini, tapi sementara masih belum," ucapnya.
Di samping itu dirinya juga akan membangun komunikasi dengan pengelola Situ Gede sehingga bisa menampung para PKL apabila masih ada lahan kosong di area Situ Gede.
Rahman menyebut penertiban dilakukan sebagai langkah awal rencana pembangunan pedestrian di sepanjang Jalan Raya Cifor. Pedestrian ini ditujukan untuk mendukung sejumlah destinasi wisata yang nantinya ada di sekita wilayah Situ Gede.
“Nantinya kawasan ini dibuat nyaman dan indah sehingga memberikan kenyamanan kepada para pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya," terangnya.