RBG.ID-BOGOR, Sebanyak 256 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raya Cifor, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, ditertibkan pada Selasa (27/9/2022). Ratusan personel gabungan dikerahkan dalam penertiban tersebut.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah menjelaskan, ini dilakukan karena lapak para pedagang berdiri di atas lahan milik pemerintah Kota Bogor.
Tidak hanya mengerahkan ratusan personel, sebuah alat berat diturunkan untuk merobohkan bangunan-bangunan semi permanen dan permanen di sepanjang kawasan tersebut.
Baca Juga: Tangis Histeris Pedagang Warnai Penertiban Lapak PKL di Kota Bogor
Agus mengatakan pihaknya sudah berbagai upaya sosialisasi dan peringatan kepada para pedagang sebelum melakukan penertiban.
"Kita sudah lakukan sosialisasi, pendekatan, dan banyak rapat dengan perwakilan pedagang. Prosesnya juga sudah lama bahkan dari Surat Peringatan ketiga sampai pembongkaran ada jeda 3 minggu. Jadi kita beri waktu dulu," tuturnya kepada Radar Bogor.
Menurutnya, para pedagang telah menerima dan memahami kebijakan tersebut. Terbukti dengan pembongkaran secara mandiri dilakukan pedagang sebelum penertiban.