Baca Juga: Pelajar Bogor Korban Pelecehan Laporkan Oknum Guru ke Polisi
“Maksud tujuan kita ke Polresta Bogor Kota untuk melakukan aduan atau laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kuasa Hukum Anggi Triana Ismail usai membuat laporan.
Anggi mengatakan laporan sendiri dibuat langsung oleh korban, dengan nomor laporan STBL/B/1072/IX/2022/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 22 September.
“Alhamdulillah, kita sudah diterima dengan baik oleh kepolisian resort Kota Bogor khususnya unit PPA,” ucapnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menunggu proses penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan aparat kepolisian. Diharapkan, melalui laporan ini pelaku bisa diproses secepatnya.
Diketahui, kasus dugaan tindak pelecehan seksual sendiri dilaporkan terjadi pada Jumat (26/8/2022) lalu. Saat itu korban pergi ke sekolah lamanya setingkat SMP yang ada di bilangan Kecamatan Bogor Barat, untuk melakukan penyelesaian pengambilan ijazah dengan stempel tiga jari.
Kemudian, ketika korban sudah sampai ke sekolah dan selesai melakukan proses stempel tiga jari, tiba-tiba ditarik mantan gurunya tersebut.
Lalu, terjadi tindak pelecehan seksual, mantan gurunya memegang bagian anggota tubuh korban.