Senin, 22 Desember 2025

IPW Nilai Langkah Banding Ade Yasin Bisa Memberatkan

- Senin, 26 September 2022 | 16:13 WIB
Ade Yasin
Ade Yasin

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor itu menjelaskan, ada tatacara yang diatur dalam pengajuan banding. Di antaranya diatur dalam pasal 233 KUHAP, yang berhak menyatakan banding merupakan terdakwa atau kuasa yang khusus dikuasakan untuk banding.

Baca Juga: Sidang Vonis Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Ricuh, Simpatisan Lempar Botol

"Tenggat waktu yang diatur maksimal tujuh hari setelah putusan dijatuhkan, karena sesuai pasal 234 KUHAP. Apabila lewat tenggang waktu tersebut, maka dianggap terdakwa menerima putusan," kata Usep.

Begitu juga dengan pasal 237 KUHAP, lanjut Usep, terdakwa dan kuasanya dapat menyerahkan memori banding kepada majelis di Pengadilan Tinggi. "Kemungkinan besar bu Ade akan meminta banding atas putusan pengadilan tingkat pertama," tukasnya.

Di sisi lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa menilai, langkah banding Ade Yasin justru bisa memperberat hukuman yang akan dijatuhkan.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun, Pendukung Ade Yasin Teriak: Hakim Lebih Zalim dari Jaksa

"Langkah banding adalah hak terdakwa Ade Yasin yang harus dihormati semua pihak. Akan tetapi pada sisi lain dalam kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) nyaris tidak ada yang lolos dari jerat hokum. Bahkan kemungkinan bisa diperberat," paparnya saat dikonfirmasi Radar Bogor.

Sugeng mengatakan, wajah politik Kabupaten Bogor yang didominasi Klan Yasin dengan pusat kekuatan Rachmat Yasin harus tetap disorot penegak hukum. "Polisi dan jaksa mandul mengungkap dugaan korupsi di Kabupaten Bogor," ringkasnya.(cok)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X