RBG.ID-CIBINONG, Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bogor, Usep Supratman menyebut, peluang Ade Yasin bebas dari vonis hukumnya masih terbuka lebar.
Menurutnya, ada beberapa upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh Ade Yasin atau kuasa hukumnya untuk membuktikan Bupati Bogor nonaktif itu tidak terlibat dalam kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
"Peluang bebas bu Ade masih terbuka, karena ada beberapa upaya hukum dapat dilakukan. Di antaranya banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi. Semoga di Pengadilan Tinggi nanti majelis hakim dapat mempelajari memori bandingnya," ucap Usep Supratman.
Dia menyesalkan vonis hukuman yang dijatuhkan ke Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin dalam kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Usep menilai, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung enggan mempertimbangkan fakta hukum yang ada dalam persidangan. "Dengan putusan pengadilan itu, kami kaget hakim memutuskan bu Ade bersalah dengan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU," kata Usep.
Baca Juga: Terseret Kasus Suap Ade Yasin, Tiga ASN Pemkab Bogor Ikut Divonis Penjara
Untuk itu, dia mendukung langkah yang diambil kuasa hukum Ade Yasin untuk banding atas vonis tersebut. Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 67 KUHAP, yang apabila terdakwa atau penuntut umum tidak menerima atas putusan pengadilan tingkat pertama, dapat meminta banding terkecuali putusan lepas dari tuntutan.