BACA JUGA : Hakim Vonis Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin 4 Tahun Penjara
Tak hanya itu, berbelit-belit memberikan keterangan dan tak menyesali serta tak mengaku perbuatannya.
Sementara, yang meringankan adalah terdakwa sopan dan belum pernah dihukum. "Masa penangkapan dan penahanan yang dijalani akan dikurangi di pidana yang dijatuhkan," tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan mengarahkan Ihsan Ayatullah memberikan duit kepada anggota BPK.
Penyerahan uang itu, agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Ia menambahkan, terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Ade Yasin yang hadir di persidangan secara online tampak emosi dan menyatakan banding. "Banding-banding," tegasnya. (*/rbg)