Senin, 22 Desember 2025

Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Banding

- Jumat, 23 September 2022 | 16:42 WIB
Ade Yasin saat didampingi kuasa hukum
Ade Yasin saat didampingi kuasa hukum

BACA JUGA : Hakim Vonis Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin 4 Tahun Penjara

Tak hanya itu, berbelit-belit memberikan keterangan dan tak menyesali serta tak mengaku perbuatannya.

Sementara, yang meringankan adalah terdakwa sopan dan belum pernah dihukum. "Masa penangkapan dan penahanan yang dijalani akan dikurangi di pidana yang dijatuhkan," tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan mengarahkan Ihsan Ayatullah memberikan duit kepada anggota BPK.

Penyerahan uang itu, agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Ia menambahkan, terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Ade Yasin yang hadir di persidangan secara online tampak emosi dan menyatakan banding. "Banding-banding," tegasnya. (*/rbg)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X