RBG.ID – Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin mendapatkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Ade Yasin divonis Majelis hakim yang diketuai Hera Kartaningsih dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Ade Yasin dianggap bersalah karena menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jabar dalam laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.
BACA JUGA : Divonis 4 Tahun Penjara, Ade Yasin Juga Dijatuhi Sanksi Pencabutan Hak Dipilih Selama 5 Tahun
"Terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun, denda Rp 100 juta," tegas Ketua Majelis Hakim, Jumat (23/9).
Ya, vonis majelis hakim lebih tinggi dibandingkan dari jaksa yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
Majelis hakim menegaskan, apabila Ade Yasin tak membayar denda maka diganti kurungan 6 bulan penjara dan mencabut hak politik terdakwa. "Pidana tambahan hak politik dicabut," ungkapnya.
Majelis mengungkapkan, yang memberatkan terdakwa yakni tak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.