Minggu, 21 Desember 2025

Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Banding

- Jumat, 23 September 2022 | 16:42 WIB
Ade Yasin saat didampingi kuasa hukum
Ade Yasin saat didampingi kuasa hukum

RBG.ID – Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin mendapatkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Ade Yasin divonis Majelis hakim yang diketuai Hera Kartaningsih dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Ade Yasin dianggap bersalah karena menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jabar dalam laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

BACA JUGA : Divonis 4 Tahun Penjara, Ade Yasin Juga Dijatuhi Sanksi Pencabutan Hak Dipilih Selama 5 Tahun

"Terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun, denda Rp 100 juta," tegas Ketua Majelis Hakim, Jumat (23/9).
Ya, vonis majelis hakim lebih tinggi dibandingkan dari jaksa yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

Majelis hakim menegaskan, apabila Ade Yasin tak membayar denda maka diganti kurungan 6 bulan penjara dan mencabut hak politik terdakwa. "Pidana tambahan hak politik dicabut," ungkapnya.

Majelis mengungkapkan, yang memberatkan terdakwa yakni tak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X