RBG.ID-BOGOR, S (15) siswi korban dugaan pelecehan seksual telah melaporkan oknum guru SMP berinisial H (70) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polesta Bogor Kota.
Korban didampingi kedua orang tua dan tim kuasa hukum dari Sembilan Bintang & Partners Law Firm melaporkan kasus pelecehan itu pada Kamis (22/9/2022) malam.
“Maksud tujuan kita ke Polresta Bogor Kota itu untuk melakukan aduan atau laporan kepolisian atas adanya dugaan tindak pidana pencabulan atau pelecehan terhadap anak di bawah umur,” kata Kuasa Hukum Anggi Triana Ismail usai membuat laporan.
Baca Juga: Waduh, Pelajar di Bogor jadi Korban Pelecahan Oknum Guru Berusia 70 Tahun
Anggi mengatakan laporan kasus dugaan pelecehan ini sendiri dibuat langsung oleh korban, dengan nomor laporan STBL/B/1072/IX/2022/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 22 September. “Alhamdulillah, hari ini kita sudah diterima dengan baik oleh kepolisian Resort Kota Bogor khususnya unit PPA,” ucapnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari kepolisian. Diharapkan, melalui laporan ini pelaku pelecehan bisa diproses secepatnya.
Diketahui, kasus dugaan tindak pelecehan seksual sendiri dilaporkan terjadi pada Jumat (26/8/2022) lalu. Di mana, saat itu korban pergi ke sekolah lamanya SMP di bilangan Kecamatan Bogor Barat, untuk melakukan penyelesaian pengambilan ijazah dengan stempel tiga jari.