Saat ini, terjadi penurunan harga beli ayam hidup kepada peternak sebesar Rp5.000-Rp6.000 per ekor jika menyacu pada HAP, dari peternak sendiri Rp21.000 per ekor menjadi Rp14.000-Rp15.000 per ekor.
Dikatakannya, dalam mengatasi ketidakstabilan harga di produsen dalam hal ini peternak, sebanyak 10 pengusaha salah satunya PT Charoen Pokphand, termasuk beberapa asosiasi peternak di antaranya KOPAK, Pinsar, KKPU, dan Satgas Pangan mengadakan kesepakatan tidak tertulis untuk dapat menyerap kelebihan stok agar secara perlahan menstabilkan harga.
Penyerapan ayam hidup oleh perusahaan-perusahaan besar dari peternak kecil akan berpatokan lebih tinggi Rp2.000 dari harga terendah yang sedang dialami, hingga mencapai Rp21.000 sesuai HAP.
Ketika harga sudah sesuai dengan HAP, kata I Gusti Ketut, maka penyerapan pengusaha besar akan kembali dikurangi agar tidak juga mengganggu stok di pasaran.
"Intinya pembahasan hari ini adalah penyerapan. Penyerapan itu dengan harga yang akan meningkat rata-rata Rp2 ribuan di sisi harga pasar. Misalkan di sekitar pasar Rp15.000, teman-teman akan menyerap Rp17.000, seperti itu bergerak," ucapnya.
Badan Pangan memfasilitasi kesepakatan antara pelaku usaha dengan para peternak memberikan kelonggaran bagi yang bersepakat dan tidak mengikat tetapi dengan dinamika yang ada diyakini pasti ada integritas terhadap komitmen dan tanggung jawab. "Kami percaya, dengan duduk begini ini, semua masalah bisa kita selesaikan dengan baik," tukasnya.(ded)