"Akan tetapi pihak TR tidak melakukan permohonan pengembalian batas sesuai arahan kepala desa. KL bersama kawanannya bahkan menghalang-halangi petugas ukur yang mau melakukan pengembalian batas. Aparat desa tidak dapat melakukan tindakan tegas," urai Obby.
Terkait itu, sambungnya, pada 20 Desember 2022, pihaknya melaporkan ke Polres Bogor sesuai dengan LP No : STTLP/B/1935/XII/2021/JBR/RES BGR dengan terlapor Ibu Tuti yang melakukan pemasangan pagar di atas lahan kliennya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembalian batas oleh BPN terbukti tanah milik kliennya diambil dan diserobot pihak TR. Akibatnya, setelah terbukti memang benar tanah milik kliennya diserobot pihak TR, status penyelidikan naik menjadi penyidikan.
Namun setelah naik sidik oleh penyidik, kata Obby, tiba-tiba pihak TR yang diwakili KL, menutup akses jalan umum menuju SHM 1696/Gunung Geulis.
"Dari informasi yang kami dapat di lapangan, pihak TR sengaja melakukan tindakan premanisme dengan tujuan mengancam klien kami untuk mencabut LP agar tersangka bisa dibebaskan," ucapnya.
Di mana jalan tersebut sudah ada sejak tahun 2006, dan jalan itu dipakai warga/petani untuk melintasi mengambil hasil panen. Akibat penutupan jalan tersebut, kliennya dan warga sekitar tidak dapat melakukan aktivitas.
"Kami sudah melaporkan hal penutupan jalan tersebut ke aparat desa dan Kepolisian Polres Bogor, namun sampai saat ini tindakan premanisme tersebut tetap dilakukan pembiaran dan dicurigai adanya keberpihakan," tukas Obby. (cok)