RBG.ID-BOGOR, Tim advokat pemilik sah atas tanah SHM No. 1696/Gunung Geulis mendesak aparat desa dan pihak berwajib membuka kembali akses jalan warga yang telah ditutup di Kampung Bojong Honje, Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Penutupan jalan ini sudah berlangsung sebulan, tepatnya sejak 18 Agustus 2022. Akibat penutupan jalan tersebut, aktivitas warga yang mayoritas berkebun, tidak dapat mengambil hasil taninya.
"Untuk itu, kami selaku tim kuasa hukum mendesak pihak berwajib dan aparat desa setempat segera memproses pembukaan akses jalan umum tersebut, agar warga bisa kembali beraktivitas," kata Law Office Obby Somara & Partners, kepada wartawan, Senin (20/9/2022).
Baca Juga: Kasus Sengketa Lahan Warga Kirab Remaja, Kuasa Hukum Tergugat Cium Kejanggalan
Menurutnya, sekitar 2021, patok-patok yang dipasang BPN Kabupaten Bogor, sebagai penunjuk batas atas SHM 1696/Gunung Geulis, dirusak dan dibuang oleh TR bersama timnya, yang diakuinya dihadapan penyidik Polres Kabupaten Bogor. "Lalu mereka masuk dan membuat pagar di atas tanah klien kami," tegas Obby.
Ditambahkan, Kepala Desa Gunung Geulis sempat mengundang untuk musyawarah di kantor desa pada 3 Februari 2021 antara kliennya dengan TR yang diwakili KL. Hasil musyawarah masing-masing pihak sepakat mengajukan pengembalian batas tanahnya masing-masing.
Lalu pada 14 Desember 2021, pihak BPN Kabupaten Bogor akan melakukan pengembalian batas SHM 1696/Gunung Geulis berdasarkan pengajuan pemohon dari klien kami (berdasarkan Surat Tugas Pengukuran No.10530/St-10.10/XII/2021 tertanggal 8 Desember 2021).